Mataram, IDN Times - Rencana investasi pembangunan proyek glamorous camping (Glamping) dan Seaplane di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Lombok, NTB, ditolak masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rinjani Memanggil dan Masyarakat Peduli Rinjani. Mereka menilai pembangunan Glamping dan Seaplane berpotensi merusak zona inti TNGR yaitu Danau Segara Anak.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Yarman mengatakan rencana pembangunan proyek Glamping dan Seaplane di Rinjani mengatakan bahwa proses perizinan investasi tersebut pada tahap pemenuhan persyaratan izin lingkungan atau UKL UPL. Investor yang mengajukan perizinan adalah PT Solusi Pariwisata Inovatif (SPI).
"Perkembangan permohonan perizinan PT SPI sampai dengan saat ini yaitu pada tahap pemenuhan persyaratan Izin Lingkungan (UKL UPL) yang kewenangannya di bawah Kementerian Lingkungan Hidup," kata Yarman di Mataram, Kamis (10/7/2025).