BTNGR Respons Penolakan Warga Soal Proyek Glamping dan Seaplane Rinjani

Mataram, IDN Times - Rencana investasi pembangunan proyek glamorous camping (Glamping) dan Seaplane di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Lombok, NTB, ditolak masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rinjani Memanggil dan Masyarakat Peduli Rinjani. Mereka menilai pembangunan Glamping dan Seaplane berpotensi merusak zona inti TNGR yaitu Danau Segara Anak.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Yarman mengatakan rencana pembangunan proyek Glamping dan Seaplane di Rinjani mengatakan bahwa proses perizinan investasi tersebut pada tahap pemenuhan persyaratan izin lingkungan atau UKL UPL. Investor yang mengajukan perizinan adalah PT Solusi Pariwisata Inovatif (SPI).
"Perkembangan permohonan perizinan PT SPI sampai dengan saat ini yaitu pada tahap pemenuhan persyaratan Izin Lingkungan (UKL UPL) yang kewenangannya di bawah Kementerian Lingkungan Hidup," kata Yarman di Mataram, Kamis (10/7/2025).
1. Proses perizinan di tiga kementerian

Yarman menjelaskan BTNGR selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola di bawah Kementerian Kehutanan memfasilitasi proses permohohan izin dengan berpedoman pada Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021. Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019) dan kesesuaian zonasi serta ruang yaitu berada di zona pemanfaatan dan ruang usaha.
Dijelaskan, mekanisme perizinan berusaha yang dimohon oleh PT SPI adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA) yang diproses melalui Online Single Submission (OSS). Prosesnya berada di tiga kementerian yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi.
2. BTNGR sebut prioritaskan prinsip kehati-hatian

Yarman menambahkan bahwa aspek kelestarian lingkungan akan dikaji lebih detail pada dokumen izin lingkungan. Apabila dinilai tidak memenuhi standar kelestarian lingkungan maka izin lingkungan tidak diterbitkan dan permohonan izin tidak dapat diproses ke tahap selanjutnya.
"Pada prinsipnya, Balai TNGR tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian demi kelestarian kawasan dan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat melalui proses perizinan berusaha," ucapnya.
Dia menyatakan BTNGR menyambut aksi Aliansi Rinjani Memanggil dan Masyarakat Peduli Rinjani sebagai bentuk kepedulian publik terhadap konservasi. "Kami menghargai setiap suara yang lahir dari cinta terhadap Rinjani, dan berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog secara terbuka, partisipatif, dan berimbang," tambahnya.
3. Tujuh tuntutan masyarakat

Pada Rabu (9/7/2025), Aliansi Rinjani Memanggil bersama Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Rinjani menggedor Kantor BTNGR di Kota Mataram. Aliansi terdiri dari organisasi mahasiswa, komunitas pecinta alam, masyarakat adat, Walhi NTB, dan elemen masyarakat sipil.
Mereka menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan terkait rencana pembangunan Glamping dan Seaplane di kawasan TNGR. Mereka menyoroti potensi dampak pembangunan Glamping dan Seaplane terhadap ekosistem Danau Segara Anak serta nilai-nilai sakral yang melekat padanya.
Masyarakat menyampaikan tujuh tuntutan kepada BTNGR. Pertama, menghentikan dan membatalkan secara permanen proyek Glamping dan Seaplane, termasuk segala bentuk investasi pariwisata yang berpotensi merusak zona inti TNGR. Kedua, melakukan audit total atas tata kelola TNGR serta mempublikasikan hasilnya secara terbuka.
Ketiga, melindungi Danau Segara Anak sebagai ruang spiritual dan ekologi, bukan sebagai objek komersial. Keempat, mempublikasikan secara penuh pendapatan dan alokasi dana TNGR dari sektor pariwisata.
Kelima, menuntut transparansi dan revisi zonasi TNGR secara partisipatif dan berbasis ilmiah. Keenam, mengevaluasi seluruh izin pariwisata di TNGR, termasuk izin untuk warung, ojek, porter, dan operator trekking. Serta ketujuh, menstandarisasi keterampilan atau sertfikasi guide, porter dan trekking organizer (TO).