Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20251124-145129.jpg
Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim (HK) ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dana siluman DPRD NTB, Senin (24/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidsus Kejati NTB kembali menahan anggota DPRD NTB dalam kasus dana siluman DPRD NTB. Penyidik menahan anggota DPRD NTB Hamdan Kasim (HK), Senin (24/11/2025). Hamdan Kasim keluar dari ruang penyidik menuju lantai I Kantor Kejati NTB untuk dibawa ke mobil tahanan.

Politisi Partai Golkar itu keluar dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi warna merah muda. Saat ditanya wartawan, Hamdan Kasim tak berkomentar sedikit pun. Dia langsung dibawa ke mobil tahanan yang sudah berada di depan Kantor Kejati NTB.

Sebelumnya, Hamdan Kasih dua kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati NTB. Seyogyanya Hamdan Kasim diperiksa pada Kamis, 20 November 2025, pekan lalu bersama dua anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan yaitu dua anggota DPRD NTB, masing-masing Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nasib Ikroman (MNI).

Hamdan Kasim selanjutnya ditahan jaksa di Lapas Kuripan Lombok Barat. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengungkapkan peran Hamdan Kasim sama seperti dua tersangka sebelumnya yaitu sebagai pemberi uang dana siluman. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp2 miliar lebih.

"Ada sekitar Rp2 miliar lebih yang sekarang kita sita. Nanti kita dalami lebih lanjut (sumber uang). Kita belum sampai ke sana, penyidikan masih berjalan," jelasnya.

IJU dan MNI dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang hukuman bagi penerima suap, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk membuat pegawai tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya. Pelaku dapat dikenai pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta/atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Editorial Team