Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250714_151859_533.jpg
Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma saat dibawa ke Rutan Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Anak buah Gubernur NTB yaitu Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma ditahan penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). Wirajaya ditahan penyidik di Rutan Polresta Mataram.

Eks Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah itu datang memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sekitar pukul 09.00 WITA. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB pada tahun 2021.

Dia keluar dari ruang penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram pukul 15.13 WITA. Setelah itu, dia langsung dibawa ke Rutan Polresta Mataram.

"Penahanan tersangka sesuai dengan berkas yang kita nanti limpahkan ke jaksa. Kita tunggu berkas, kita koordinasi dengan jaksa. Mudah-mudahan cepat, cepat juga penahanan tinggal pelimpahan ke jaksa," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Senin (14/7/2025) sore.

Regi menyebutkan Wirajaya dicecar sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik sebelum dilakukan penahanan. Dalam kasus korupsi pengadaan masker Covid-19, penyidik menetapkan sebanyak enam tersangka WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Namun, tersangka yang ditahan baru satu orang yaitu Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB mencapai Rp1,5 miliar.

Editorial Team