Mataram, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB menemukan 48 pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang melakukan kegiatan penambangan di luar konsesi. BPK juga menemukan 20 lokasi kegiatan pertambangan yang terindikasi tanpa izin di sekitar lokasi pertambangan yang berizin.
Selain itu, terdapat 32 pelaku usaha yang memiliki rencana pembangunan air limbah namun tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Bahkan, terdapat penerbitan IUP pada area sempadan sungai tanpa izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian PUPR pada 32 lokasi.
"Temuan ini berpotensi memicu pencemaran, sedimentasi, perubahan bentang alam, serta gangguan kualitas tanah, air, dan udara akibat lemahnya pengendalian lingkungan," kata Kepala BPK Perwakilan NTB Suparwadi di Kantor Gubernur NTB, Senin (26/1/2026).
Pada Senin (26/1/2026), BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Pemeriksaan Kepatuhan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sektor Kehutanan pada Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan II Tahun 2025. BPK menyimpulkan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sektor kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kriteria, dengan pengecualian.
