Mataram, IDN Times - Ditreskrimum Polda NTB meringkus bos Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) asal Lombok Timur dan Kota Mataram karena mengiming-imingi 28 warga Nusa Tenggara Barat (NTB) magang ke Jepang. Kedua bos LPK tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka masing-masing inisial SE selaku Direktur PT.RSEI di Lombok Timur dan WS selaku pemilik LPK di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
“Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan dalam memberantas pelaku TPPO di wilayah hukum Polda NTB,” jelas Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid di Mapolda NTB, Senin (11/11/2024).
