Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua tersangka kasus TPPO diringkus Ditreskrimum Polda NTB. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Ditreskrimum Polda NTB meringkus bos Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) asal Lombok Timur dan Kota Mataram karena mengiming-imingi 28 warga Nusa Tenggara Barat (NTB) magang ke Jepang. Kedua bos LPK tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua tersangka masing-masing inisial SE selaku Direktur PT.RSEI di Lombok Timur dan WS selaku pemilik LPK di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

“Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan dalam memberantas pelaku TPPO di wilayah hukum Polda NTB,” jelas Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid di Mapolda NTB, Senin (11/11/2024).

1. Temukan indikasi TPPO

ilustrasi penjara (pexels.com/Kendall Hoopes)

Kholid menyampaikan implementasi program prioritas Asta Cita, Polri telah membentuk Satgas TPPO. Pengungkapan kasus TPPO yang dilakukan Ditreskrimum Polda NTB merupakan tindaklanjut dari program kerja Satgas TPPO.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diterimanya dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan berbagai upaya penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Reskrimum Polda NTB menemukan adanya indikasi TPPO. Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam diperoleh bukti-bukti yang mengarah kepada tindak pidana hingga akhirnya penyidik menetapkan dua tersangka inisial SE dan WS.

2. Sebanyak 28 warga NTB jadi korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di