ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan 32 paspor dari pelaku inisial IS ketika melakukan penggerebekan. Dari 32 paspor tersebut, ada yang berasal dari NTB, Sukabumi, Madura dan Sulawesi.
Taddy menjelaskan dari keterangan pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka TPPO terhadap anak ini, ia mendapatkan order dari agen di Arab Saudi inisial MDM. Kemudian MDM memberikan imbalan kepada pelaku sebesar Rp55 juta per orang. Dari jumlah tersebut, setelah dikurangi biaya operasional, pelaku mendapatkan keuntungan atau penghasilan sebesar Rp20 juta sampai Rp25 juta per orang.
Tersangka IS dikenakan pasal Pasal 6, pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.