Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka TPPO inisial S (kiri) yang ditangkap Ditreskrimum Polda NTB di Jakarta Timur. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Arab Saudi. Pelaku inisial IS berhasil ditangkap di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan korban inisial B (14) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku mengirim tenaga kerja wanita (TKW) ke Arab Saudi dengan imbalan yang diterima sebesar Rp20 juta sampai Rp25 juta per orang.

1. Korban sempat bekerja di Arab Saudi selama 5 bulan

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan kasus TPPO terhadap anak itu berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 478 / XI / 2022 / SPKT / Res Dompu / Polda NTB, tanggal 23 November 2022. Pada tanggal 16 November 2022, Ditreskrimum Polda NTB melakukan penyelidikan dan telah mengungkap terkait adanya dugaan TPPO terhadap anak yang sebagai korban dikirim ke Arab Saudi.

Pada tanggal 24 November 2022, Ditreskrimum Polda NTB melakukan penyidikan. Selanjutnya, pada tanggal 9 Desember 2022, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial IS. Korban inisial B merupakan lulusan sekolah dasar (SD).

"Sempat kerja di Arab Saudi selama 5 bulan. Korban mengalami kekerasan fisik oleh majikannya," terang Teddy saat menggelar keterangan pers di Mapolda NTB didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (13/12/2022).

2. Dua orang perekrut inisial NS dan SL

Editorial Team

Tonton lebih seru di