Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
FB_IMG_1766138149807.jpg
Sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB membahas penetapan UMP 2026. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyelesaikan tahapan sidang penetapan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 pada Kamis (18/12/2025). Sidang Dewan Pengupahan menjadi bagian dari proses penetapan UMP yang akan ditetapkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB, Muslim mengatakan UMP NTB 2026 akan diumumkan langsung oleh Gubernur Iqbal pada Senin, 22 Desember 2025. "Hari Senin, 22 Desember 2025 ditetapkan dan diumumkan oleh pak gubernur," kata Muslim dikonfirmasi di Mataram, Jumat (19/12/2025).

1. Bocoran UMP NTB 2026

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Muslim menjelaskan bahwa rekomendasi UMP NTB 2026 telah disepakati secara tripartit oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Sidang Dewan Pengupahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Seluruh unsur menyampaikan pandangan dan masukan secara komprehensif hingga tercapai kesepakatan bersama.

Perumusan rekomendasi UMP NTB 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula penyesuaian upah digunakan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, termasuk kesepakatan penggunaan nilai alfa yang telah diputuskan bersama oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTB.

Terkait besaran UMP NTB 2026, Muslim mengatakan tidak jauh berbeda dari UMP 2025. Namun dia mengatakan ada kenaikan tetapi tidak signifikan.

"Belum berani kita rilis secara resmi karena belum ditandatangani pak gubernur. Tetapi besar UMP tahun 2026 jauh beda dengan tahun 2025," ungkap Muslim.

2. Formula perhitungan UMP 2026

Plt Kepala Disnakertrans NTB Muslim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Muslim menjelaskan pemerintah pusat menetapkan formula perhitungan UMP 2026 setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Sehingga Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Kebijakan itu sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168 Tahun 2023. Dijelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Muslim memastikan seluruh tahapan pembahasan UMP dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip keadilan serta keberlanjutan hubungan industrial. Diharapkan, kebijakan UMP yang ditetapkan nantinya dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan usaha di NTB.

Pada tahun sebelumnya, UMP NTB 2025 ditetapkan sebesar Rp2,6 juta lebih. UMP NTB 2025 hanya naik 6,5 persen atau sebesar Rp158.864 dari UMP 2024 sebesar Rp2.444.067.

3. Asosiasi pengusaha minta kebijakan pembatasan rapat di hotel dihapus

Ilustrasi hotel di Senggigi Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Muslim mengatakan bahwa asosiasi pengusaha sepakat dengan rekomendasi Dewan Pengupahan terkait kenaikan UMP 2026. Namun mereka meminta pelayanan kegiatan usaha oleh pemerintah jangan berbelit-belit dan lebih efisien.

Sehingga dapat mengurangi biaya atau cost yang dikeluarkan oleh pengusaha dalam menjalankan bisnisnya yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja. "Dalam pelayanan publik oleh pemerintah, misalnya pengajuan K3 sesuai aturan saja. Jangan banyak hal-hal non prosedural. Pelayanan jangan berbelit-belit, atau tanda kutip ada tekanan, itu tak boleh terjadi," tegas Muslim.

Asosiasi pengusaha juga meminta pemerintah mencabut kebijakan pembatasan rapat di hotel bagi instansi pemerintah. Supaya industri perhotelan tetap jalan dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Asosiasi pengusaha juga meminta BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau pekerja di atas 65 tahun.

"Efisiensi pemerintah pusat jangan terlalu lama dilakukan termasuk pengurangan dana transfer karena berdampak pada kegiatan di hotel. Kita berharap bisa dicabut lebih cepat," tandasnya.

Editorial Team