Mataram, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyelesaikan tahapan sidang penetapan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 pada Kamis (18/12/2025). Sidang Dewan Pengupahan menjadi bagian dari proses penetapan UMP yang akan ditetapkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB, Muslim mengatakan UMP NTB 2026 akan diumumkan langsung oleh Gubernur Iqbal pada Senin, 22 Desember 2025. "Hari Senin, 22 Desember 2025 ditetapkan dan diumumkan oleh pak gubernur," kata Muslim dikonfirmasi di Mataram, Jumat (19/12/2025).
