Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno Lombok Utara dari udara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku bingung dalam mencari solusi terbaik dalam mengatasi ancaman krisis air bersih di Gili Trawangan, Lombok Utara. Apalagi setelah dicabutnya izin pemanfaatan ruang laut PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) oleh Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KPPN) Kupang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

PT TCN merupakan investor yang bekerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, milik Pemda Lombok Utara, untuk menyediakan pasokan air bersih di Gili Trawangan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB Fathul Gani mengatakan pihaknya berusaha mempertemukan BKKPN Kupang dan PT TCN untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi krisis air bersih di Gili Trawangan. Namun, KPPN Kupang dua kali mangkir dari undangan yang dilayangkan Pemprov NTB.

"Dua kali diundang untuk pertemuan dengan PT TCN, KPPN Kupang tidak hadir. Artinya, kita ingin keduabelah pihak dihadirkan supaya kita cari solusi terbaik. Itu tujuan kita adakan pertemuan di Pemprov NTB dan Lombok Utara tetapi BKKPN Kupang tidak hadir, sehingga kita juga bingung," kata Fathul di Mataram, Selasa (15/10/2024).

1. Belum ada solusi jangka pendek

Suasana di Gili Trawangan Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Fathul menjelaskan belum ada solusi jangka pendek jika PT TCN berhenti beroperasi memasok air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan. Jika memasok air bersih menggunakan tangki dari daratan Pulau Lombok kemudian dibawa ke Gili Trawangan, membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Begitu juga apabila distribusi air bersih dari daratan Pulau Lombok menggunakan jaringan perpipaan ke Gili Trawangan. Menurutnya, butuh perencanaan dari sisi anggaran dan kajian lingkungan. Sehingga, solusi jangka pendek yang bisa dilakukan adalah tetap dilakukan dengan pengeboran untuk menyuling air laut menjadi air bersih.

"Bahasanya mencabut itu multi tafsir. Padahal yang dicabut adalah izin pemanfaatan ruang laut. Kalau di titik itu dihentikan (cabut izin pemanfaatan ruang laut), carikan titik mana yang kira-kira tidak merusak biota laut," jelas Fathul.

2. BKKPN Kupang juga harus bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan di Gili Trawangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di