Mataram, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB menemukan sebanyak 285 non-ASN meski ada larangan perekrutan tenaga honorer sejak disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Oktober 2023. Ratusan non-ASN yang tidak masuk database BKN dan non-database BKN itu masa kerjanya masih di bawah dua tahun.
Mereka tidak bisa mendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Ratusan tenaga honorer tersebut juga tak bisa terakomodir menjadi PPPK paruh waktu.
"Ada tercatat 285 orang non-ASN yang sedang kita cari solusinya, mereka bekerja di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov NTB di bawah 2 tahun," sebut Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi di Kantor Gubernur NTB, Selasa (21/1/2025).