Ilustrasi mahasiswa (freepik.com/drobotdean)
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna menambahkan PMB Jalur Mandiri harus jelas mekanismenya. Apabila ada petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikbud harus diikuti. Setiap pungutan atau biaya yang dikenakan kepada calon mahasiswa baru harus jelas dasarnya.
"Apalagi dikaitkan dengan mekanisme PMB jalur mandiri yang bisa jadi peluang terjadinya korupsi seperti di Lampung, harus dilakukan pencegahan. Sehingga setiap pungutan itu memiliki dasar. Artinya ada dasar kewenangan dia menarik pungutan. Tidak boleh ada perbuatan diskriminasi siapa yang membayar lebih banyak, atau sanggup membayar sekian kemudian dia yang berpeluang masuk di perguruan tinggi tersebut," kata Arya.
Arya memastikan Ombudsman mengawasi PMB Jalur Mandiri pada PTN yang ada di NTB. Sehingga, ketika ada masyarakat yang berkeberatan terhadap proses PMB Jalur Mandiri, dipersilakan menyampaikan pengaduan ke Ombudsman NTB.
"Kami membuka posko pengaduan, sehingga kita harapkan ketika ada masyarakat atau orang tua calon mahasiswa baru sampaikan laporan ke Ombudsman. Kami siap menindaklanjuti berdasarkan kewenangan yang ada," tegasnya.
Arya mengungkapkan pada 2018 lalu, Ombudsman NTB pernah menangani kasus penerimaan mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi. Karena pada waktu itu ramai diperbincangkan mengenai biaya masuk Fakultas Kedokteran.
Calon mahasiswa baru dan orang tuanya ramai-ramai datang ke Ombudsman NTB menyampaikan pengaduan. Pada waktu itu, siapa yang berani mengeluarkan biaya lebih besar diprioritaskan untuk diterima di Fakultas Kedokteran.
"Itu ada pungutan masuk yang lebih besar, diprioritaskan untuk diterima. Waktu itu sejumlah mahasiswa dan calon mahasiswa datang ke Ombudsman. Pada waktu itu, Ombudsman sempat klarifikasi ke rektorat," tuturnya.
Sebagai bentuk transparansi dalam PMB Jalur Mandiri, kata Arya, pihak kampus perlu mengumumkan biaya dan kuota mahasiswa baru jalur mandiri yang diterima. Bahkan, bila perlu kampus membentuk posko pengaduan PMB.
"Ini supaya jangan sampai ada peluang terjadinya potensi penyimpangan. Itu yang harus dijamin sehingga akuntabilitas diperlukan dalam proses PMB. Sehingga masyarakat bisa memantau juga," kata Arya.
Sejalan dengan Ombudsman, Pemprov NTB berharap PMB Jalur Mandiri pada sejumlah PTN di NTB mempedomani ketentuan yang ada. Sehingga kasus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri seperti di Lampung tidak terjadi di NTB.
"Mereka secara internal pasti ada evaluasi-evaluasi. Terus sistemnya mana yang berpotensi menimbulkan peluang-peluang pasti ada pembenahan internal regulasi dan lain sebagainya. Sehingga harapannya tidak terulang hal-hal yang mungkin merugikan masyarakat," kata Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi.