Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260112_173205_900.jpg
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan menghadirkan saksi Misri di PN Mataram, Senin (12/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi oleh dua atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra, Senin (12/1/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang kali ini.

Mereka adalah dua teman kencan terdakwa yaitu Misri dan Melani Putri. Kemudian pengemudi speed boat Gilang Arif Agustian, eks Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, dan eks anggota Propam Polda NTB Surya Irawan.

1. Alasan majelis hakim menggelar sidang tertutup

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan menghadirkan saksi Melani Putri (baju putih) di PN Mataram, Senin (12/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Untuk pemeriksaan saksi Misri dan Melani Putri, majelis hakim PN Mataram memutuskan untuk digelar secara tertutup. Sedangkan untuk pemeriksaan tiga saksi yaitu Gilang Arif Agustian, Punguan Hutahaean dan Surya Irawan digelar secara terbuka.

Ketua Majelis Hakim, Lalu. Moh. Sandi Iramaya menjelaskan alasan sidang dengan saksi Misri dan Melani Putri digelar tertutup. Hal ini berkaitan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Walaupun ini perkara pidana, ada muatan asusila untuk saksi Misri dan saksi Putri. Berdasarkan hal tersebut untuk menjaga martabat saksi, menjaga harga diri saksi. Jadi untuk dua orang saksi ini kami periksa dengan sidang tertutup untuk umum," kata Sandi.

2. Satu saksi mendapatkan perlindungan LPSK

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan menghadirkan saksi Misri dan Melani Putri digelar secara tertutup di PN Mataram, Senin (12/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sandi mengatakan sidang kasus pembunuhan dengan saksi Gilang Arif Agustian, Punguan Hutahaean dan Surya Irawan terbuka untuk umum. Sedangkan sidang dengan saksi dua teman kencan terdakwa Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra digelar tertutup.

"Untuk media, pengunjung sidang bisa mengikuti tiga orang saksi bapak polisi dan driver boat atas nama Gilang. Kemudian untuk dua orang saksi lainnya akan kami periksa tertutup. Yang tidak berkepentingan ada di luar sidang," tambah dia.

Sidang tertutup untuk dua saksi Misri dan Melani Putri juga atas permintaan LPSK. Sebelum persidangan, Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya meminta Manager Perlindungan LPSK Samuel Situmorang menyampaikan pandangan LPSK.

Salah satu dari dua saksi perempuan yaitu Melani Putri mendapatkan perlindungan dari LPSK. "Terkait dengan hal tersebut jika memang terkait pembahasan asusila kami mohon kebijaksanaan hakim untuk melaksanakan sidang secara tertutup," kata dia.

3. Saksi mahkota dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Budi Muklish. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Budi Muklish mengatakan Misri merupakan saksi mahkota dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu, 16 April 2025.

Peristiwa kematian Brigadir Nurhadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 19.22 - 21.24 WITA di Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan. Ipda Aris dan Kompol Yogi didakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Brigadir Nurhadi.

Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa, jaksa menjelaskan pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, Anggota Perwira Paminal Propam Polda NTB Ipda Aris Candra bersama Pejabat Sementara Kapala Subbidang Paminal Bidang Propam Polda NTB Kompol Yogi pesta ke Gili Trawangan. Kompol Yogi bersama teman kencan yang dipesan khusus bernama Misri, dibayar dengan tarif Rp10 juta.

Sedangkan Ipda Haris bersama teman kencannya Meylani Putri yang dibayar dengan tarif Rp5 juta. Mereka berangkat menuju Gili Trawangan untuk berpesta (party). Sekitar pukul 15.30 WITA, terdakwa tiba di Gili Trawangan dan langsung berangkat menuju hotel atau penginapan yang berbeda sesuai dengan reservasi pemesanan.

Kompol Yogi berpasangan dengan saksi Misri khusus menginap di Villa Private Tekek The Beach House Resort. Sedangkan terdakwa Ipda Aris Candra berpasangan dengan saksi Meylani Putri menginap di Hotel Natya Kamar 209. Sementara, korban Brigadir Nurhadi tanpa pasangan kencan menginap di Hotel Natya Kamar 207.

Editorial Team