Asisten III Setda Provinsi NTB dr. Nurhandini Eka Dewi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan SE No. 70 Tahun 2022 tentang Syarat Perjalanan Domestik lewat transportasi udara yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Adapun syarat perjalanan domestik bagi pelaaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis booster on-site saat keberangkatan.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.
Bagi pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.