Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,37 juta lebih. UMP NTB 2023 naik sebesar 7,44 persen atau Rp164.195 dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.
Aryadi menjelaskan besaran UMP NTB 2023 sudah memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja. Sehingga, Gubernur menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen dibandingkan 2022 ini.
"Kondisi sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja atau produktivitas tenaga kerja di NTB sesuai rilis Badan Pusat Statistik," terangnya.
Dewan Pengupahan Provinsi NTB merekomendasikan tiga opsi besaran UMP 2023 kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang merupakan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pemda dan Serikat Pekerja.
Tiga opsi besaran UMP NTB 2023 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan. Pertama, usulan dari Apindo NTB yang mengusulkan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021. Dimana, UMP NTB dinaikkan sebesar 5,38 persen dari UMP 2021 yaitu Rp2,20 juta lebih menjadi Rp2,32 juta lebih.
Kemudian, Disnakertrans NTB mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,44 persen dari UMP 2021, menjadi Rp2,37 juta lebih. Penghitungannya dengan melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi serta melihat produktivitas dan kesempatan kerja dengan nilai Alfa sebesar 0,1 atau 10 persen.
Sedangkan Serikat Pekerja NTB mengusulkan UMP 2023 naik sebesar 8,04 persen menjadi Rp2,38 juta lebih. Penghitungannya sama dengan pemerintah dengan acuan Permenaker No. 18 Tahun 2022.