Kupang, IDN Times - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menyebut berkas perkara kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Pelimpahan berkas ini, sebut Daniel, dilakukan penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT pada awal pekan ini. Pihaknya kini menunggu hasil yang diteliti oleh jaksa terhadap berkas tersebut.
"Pelimpahan berkasnya sudah. Kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaannya," ungkap Daniel, Jumat (21/3/2025).
Direktur Reserse Kriminal Polda NTT Kombes Patar Silalahi, juga menyebut pelimpahan berkas tersebut sudah dilakukan. Penyidikan kasus ini memang oleh Ditreskrimum Polda NTT dari Subdit IV Renakta dan sudah rampung pekan lalu. Berkas perkara ini kini diperiksa oleh kejaksaan lebih mendalam lagi.