Berkas Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima Dilimpahkan ke PN Mataram

Mataram, IDN Times - Pengadilan Negeri Mataram (PN Mataram) menerima pelimpahan berkas perkara korupsi mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan bahwa pihaknya baru menerima pelimpahan berkas perkara Muhammad Lutfi dari KPK.
"Iya, berkas pelimpahan sudah diterima. Karena baru diterima hari ini, Pak Ketua Pengadilan Negeri Mataram belum menetapkan siapa saja majelis hakim yang akan menyidangkan," kata Kelik seperti diberitakan ANTARA pada Senin (15/1/2024).
Saat ini, pengadilan belum dapat menentukan agenda sidang perdana dari perkara tersebut. Sebab pengadilan belum menentukan majelis hakim yang bertugas pada perkara itu.
"Kalau sudah ditunjuk hakimnya, baru hakim yang nanti menentukan kapan sidangnya," ujarnya.
1. Penasihat hukum Lutfi tunggu kabar dari KPK
Perkara korupsi milik Muhammad Lutfi teregister di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr. Perkara tersebut didaftarkan pada Senin (15/1). Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, tercatat ada empat jaksa penuntut umum dari KPK yang bertugas menyidangkan perkara Muhammad Lutfi.
Empat jaksa penuntut umum tersebut adalah Asril, Diky Wahyu Ariyanto, Agus Prasetya Raharja, dan Johan Dwi Junianto. Kuasa hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan mengaku telah menerima informasi pendaftaran perkara tersebut.
"Iya, kami pada dasarnya siap mendampingi klien kami dalam menjalani proses persidangan," ujar Hanan.
Terkait keberadaan dari Muhammad Lutfi, dia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari KPK.
"Tetapi, kalau berbicara aturan KUHAP, ketika dilimpahkan berkas ke pengadilan, harus diikuti dengan pelimpahan tersangka. Namun, kapan dilimpahkan (tersangka) ke pengadilan, kami serahkan ke KPK," ujar dia.
Begitu juga dengan rencana penitipan penahanan Muhammad Lutfi sepanjang menjalani persidangan di Kota Mataram, Hanan mengatakan pihaknya menunggu kabar dari KPK.
"Kami belum tahu di mana dititipkan, kita tunggu saja," ucap dia.