Mataram, IDN Times - Pengadilan Negeri Mataram (PN Mataram) menerima pelimpahan berkas perkara korupsi mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan bahwa pihaknya baru menerima pelimpahan berkas perkara Muhammad Lutfi dari KPK.
"Iya, berkas pelimpahan sudah diterima. Karena baru diterima hari ini, Pak Ketua Pengadilan Negeri Mataram belum menetapkan siapa saja majelis hakim yang akan menyidangkan," kata Kelik seperti diberitakan ANTARA pada Senin (15/1/2024).
Saat ini, pengadilan belum dapat menentukan agenda sidang perdana dari perkara tersebut. Sebab pengadilan belum menentukan majelis hakim yang bertugas pada perkara itu.
"Kalau sudah ditunjuk hakimnya, baru hakim yang nanti menentukan kapan sidangnya," ujarnya.