Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar memberi keterangan pers jelang libur nataru. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)

Kupang, IDN Times - Berkas kasus asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dinyatakan tuntas (P21), Rabu malam (21/5/2025). Rampungnya berkas perkara ini usai Polda dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) jadi sorotan Komisi III DPR RI saat audiensi dengan Aliansi Perempuan Peduli Anak (APPA) NTT. Para perempuan dalam aliansi ini mengeluhkan lambannya penanganan kasus mantan polisi ini.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat itu pun turut heran atas laporan APPA NTT. Menurut dia, berkas perkara kasus asusila eks Kapolres Ngada ini harusnya tak sampai dua bulan.

"Seharusnya gak sulit. Ini perkara yang bisa dengan cepat diproses sampai ke persidangan," tukasnya, Selasa (20/5/2025).

1. Panggil Kapolda dan Kajati NTT

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman akan memanggil Kapolda dan Kajati NTT. (youtube.com/Komisi III Channel)

Habiburokhman langsung mengagendakan rapat lanjutan, Rabu (22/5/2025). Ia akan menghadirkan Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, dan juga Kepala Kejati (Kajati) NTT, Zet Tadung Alo. Pihaknya berjanji bakal menggali kepastian proses hukum kasus tersebut.

"Kami akan panggil Kajati dan Kapolda hari Kamis. Nanti ibu-ibu bisa kasih masukkan juga hari Kamis kalau ada keterangan Pak Kapolda atau Kajati yang kurang pas," ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan APPA sekaligus istri Gubernur NTT, Asti Laka Lena, menyebut progres hukum kasus asusila eks Kapolres Ngada terhadap 3 korban anak di bawah umur masih belum jelas.

"Berkas perkara ini terus bolak balik sedangkan korban, keluarga korban dan masyarakat NTT sangat membutuhkan kepastian hukum agar keadilan bagi korban tercapai," sebut dia dalam pertemuan itu.

2. Fajar akan dibawa ke kejaksaan

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di