Kupang, IDN Times - Berkas kasus asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dinyatakan tuntas (P21), Rabu malam (21/5/2025). Rampungnya berkas perkara ini usai Polda dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) jadi sorotan Komisi III DPR RI saat audiensi dengan Aliansi Perempuan Peduli Anak (APPA) NTT. Para perempuan dalam aliansi ini mengeluhkan lambannya penanganan kasus mantan polisi ini.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat itu pun turut heran atas laporan APPA NTT. Menurut dia, berkas perkara kasus asusila eks Kapolres Ngada ini harusnya tak sampai dua bulan.
"Seharusnya gak sulit. Ini perkara yang bisa dengan cepat diproses sampai ke persidangan," tukasnya, Selasa (20/5/2025).