Berkas Kasus Eks Kapolres Ngada Tuntas Usai Diadukan ke Komisi III DPR

Kupang, IDN Times - Berkas kasus asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dinyatakan tuntas (P21), Rabu malam (21/5/2025). Rampungnya berkas perkara ini usai Polda dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) jadi sorotan Komisi III DPR RI saat audiensi dengan Aliansi Perempuan Peduli Anak (APPA) NTT. Para perempuan dalam aliansi ini mengeluhkan lambannya penanganan kasus mantan polisi ini.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat itu pun turut heran atas laporan APPA NTT. Menurut dia, berkas perkara kasus asusila eks Kapolres Ngada ini harusnya tak sampai dua bulan.
"Seharusnya gak sulit. Ini perkara yang bisa dengan cepat diproses sampai ke persidangan," tukasnya, Selasa (20/5/2025).
1. Panggil Kapolda dan Kajati NTT

Habiburokhman langsung mengagendakan rapat lanjutan, Rabu (22/5/2025). Ia akan menghadirkan Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, dan juga Kepala Kejati (Kajati) NTT, Zet Tadung Alo. Pihaknya berjanji bakal menggali kepastian proses hukum kasus tersebut.
"Kami akan panggil Kajati dan Kapolda hari Kamis. Nanti ibu-ibu bisa kasih masukkan juga hari Kamis kalau ada keterangan Pak Kapolda atau Kajati yang kurang pas," ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan APPA sekaligus istri Gubernur NTT, Asti Laka Lena, menyebut progres hukum kasus asusila eks Kapolres Ngada terhadap 3 korban anak di bawah umur masih belum jelas.
"Berkas perkara ini terus bolak balik sedangkan korban, keluarga korban dan masyarakat NTT sangat membutuhkan kepastian hukum agar keadilan bagi korban tercapai," sebut dia dalam pertemuan itu.
2. Fajar akan dibawa ke kejaksaan

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, mengumumkan berkas perkara tersebut telah P21 per Rabu malam (21/5/2025).
"Karena syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres ngada maka pada hari ini berkas sudah dinyatakan P21," ungkap dia melalui pesan tertulisnya malam itu.
Usai P21 maka eks Kapolres Ngada beserta barang bukti (BB) bakal diserahkan kepada pihak kejaksaan atau segera proses tahap dua untuk sidang.
"Untuk selanjutnya jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan BB-nya," tambah Raka.
Direskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, membenarkan informasi tersebut. Pihaknya akan segera menyerahkan eks Kapolres Ngada ke Kejati NTT pasca P21.
"Iya, penyidik akan segera melakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa di Kejati NTT," tukasnya secara terpisah.
3. Rampung setelah dua bulan

Berkas perkara ini sudah berjalan dua bulan, bermula dari pelimpahan berkas perkara ini dari Polda NTT ke Kejati NTT di 20 Maret 2025. Kejati NTT lalu mengembalikannya pada 26 Maret 2025 untuk dilengkapi penyidik Polda NTT.
Berkas ini dilimpahkan kembali ke Kejati NTT sebulan kemudian yaitu pada 29 April 2025. Akan tetapi masih ada materi yang kurang sehingga jaksa mengembalikannya lagi ke penyidik Polda NTT pada 8 Mei 2025. Pada 21 Mei ini berkas eks Kapolres Ngada dinyatakan P21.
Sementara berkas tersangka SDHR atau F, jelas Raka, masih belum P21. Berkas F kini dalam tahap penelitian kembali untuk memeriksa petunjuk jaksa sudah terpenuhi atau belum oleh penyidik Polda NTT.