Kupang, IDN Times - Sidang tuntutan terhadap terdakwa Letda Achmad Thariq Singajuru dan 16 terdakwa lainnya di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali ditunda sampai tujuh hari ke depan. Mereka adalah terdakwa penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky.
Sidang tuntutan terhadap Singajuru dan kawan-kawan (dkk) ini awalnya dijadwalkan pada Rabu (3/12/2025) pukul 10.00 WITA, lalu diundur ke pukul 13.30 WITA. Namun kemudian jadwal sidang kembali diundur ke Rabu pekan depan, 7 Desember 2025.
Tim Oditur Militer di Pengadilan Militer III-15 Kupang menyampaikan alasan penundaan ini kepada Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno dan di hadapan 17 terdakwa yang hadir saat itu. "Berkas belum siap Yang Mulia. Kami minta penundaan hingga hari Rabu, 10 Desember 2025 nanti Yang Mulia," ucap Letkol Chk Alex Panjaitan.
