Mataram, IDN Times - Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyindir pemerintah daerah (pemda), instansi vertikal, dan lembaga di tanah air yang masih menggunakan papan nama berbahaya Inggris.
Kondisi ini yang kerap dijumpai di lokasi bandara, pelabuhan, tempat wisata. dan pintu masuk di kabupaten/kota. Kantor Bahasa Provinsi NTB menilai pihak-pihak tersebut belum sepenuhnya mencintai Bahasa Indonesia dan daerah.
Pemda semestinya menerapkan prinsip trigatra bahasa, yakni mengutamakan Bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.
"Pemda belum mencintai bahasa Indonesia, belum mencintai bahasa daerah. Pemerintah daerah seperti belum mengenal Kantor Bahasa. Seperti belum mengetahui peran dan fungsi trigatra bahasa," kata Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTB Puji Retno Hardiningtyas di Mataram, Jumat (30/12/2022).