BEM FHISIP Unram Kawal Pembatalan Kenaikan UKT

Mataram, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram) mengawal pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) setelah dibatalkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ketua BEM Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram Aris Munandar menyatakan pihaknya akan mengawal tindak lanjut surat Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.
"Senin besok kita akan melakukan follow up, meminta ketegasan pihak rektorat terkait dengan surat edaran dari Kemendikbudristek mengenai tidak lagi menaikkan UKT. Cuma Unram, belum menindaklanjuti dalam bentuk surat edaran yang dikeluarkan. Sudah ada surat edaran dari kementerian, tapi Unram belum ada edaran," kata Aris dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (1/6/2024).
1. Mahasiswa mengeluhkan besaran UKT di Unram

Ia mengatakan mahasiswa di semua fakultas rata-rata mengeluhkan besaran UKT tahun akademik 2024/2025. Meskipun kenaikan UKT pada kelompok atau grade 2 dan 6, tetapi untuk kelompok lainnya juga dinilai masih memberatkan mahasiswa.
Pasalnya, besaran UKT mahasiswa di Unram disamaratakan dengan perguruan tinggi negeri di Pulau Jawa dan Bali. Padahal, pendapatan per kapita masyarakat di Jawa dan Bali berbeda dengan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Itu menyamaratakan standar ekonomi masyarakat Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Ini gak masuk akal," jelas Aris.
Sebelumnya, BEM Fakultas di Unram menggelar aksi protes terkait dengan kenaikan UKT 2024/2025. BEM Fakultas telah mengumpulkan data mahasiswa yang pembayaran UKT masuk grade 2 dan 6.
"Oleh pihak universitas sedang didalami untuk ditindak lanjuti supaya tidak memberatkan mahasiswa. Fakta lapangan juga mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan karena besarnya UKT," bener Aris.
Ia menegaskan besaran UKT di Unram tidak mungkin disamaratakan dengan perguruan tinggi negeri yang ada di Pulau Jawa dan Bali. Karena pendapatan per kapita masyarakat atau orang tua mahasiswa juga berbeda-beda.
"Kita sedang fokus mengawal adanya surat edaran dari rektorat menindaklanjuti surat edaran Kemendikbudristek setelah adanya pertemuan dengan Komisi X DPR RI," tandasnya.
Dirjen Diktiristek Abdul Haris telah menerbitkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.
Adapun beberapa poin dalam surat tersebut yaitu Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.
Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.
Ketiga, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Keempat, Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.
Kelima, Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.
2. Penyesuaian UKT harus berdasarkan pendapatan per kapita

Sementara itu, Pemprov NTB meminta PTN agar melakukan penyesuaian UKT berdasarkan pendapatan per kapita masyarakat di NTB. Sehingga, mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu mendapatkan akses yang sama mengenyam pendidikan tinggi sesuai program studi yang diinginkan.
"Bagi keluarga kelas bawah, kapan mereka bisa mencapai hidup yang lebih bagus kalau dari aspek akses keterjangkauan biaya pendidikan saja sudah berat. Maka saya berharap penyesuaian UKT didasarkan pendapatan per kapita masyarakat," kata Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (1/6/2024).
Menurut Aidy, kenaikan UKT pada saat ini tidak pas dengan melihat kondisi ekonomi. Sehingga, Presiden telah memerintahkan Mendikbudristek menunda kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025.
Dengan dibatalkannya kenaikan UKT, ia berharap apa yang menjadi keluhan masyarakat termasuk mahasiswa yang tadinya sempat tidak melanjutkan atau cuti kuliah karena tidak mampu membayar UKT, pihak kampus kembali melakukan inventarisasi terhadap mahasiswa yang rentan putus pendidikan tinggi.
"UKT adalah salah satu layanan yang diberikan dari sisi keterjangkauan biaya kuliah. Harapannya mahasiswa yang terkendala UKT bisa kembali ke kampus," harapnya.
Aidy mengatakan mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan kuliah karena tidak mampu membayar UKT akan berdampak terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Karena berpengaruh terhadap rata-rata lama pendidikan dan harapan lama pendidikan.
Ia menyebutkan pada 2023, lulusan SMA/SMK dan SLB sederajat di NTB yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi sebesar 54 persen. Sebesar 46 persen lulusan SMA/SMK sederajat di NTB tidak diketahui, apakah melanjutkan ke perguruan tinggi atau bekerja.
3. Besaran UKT di Unram

Dikutip dari laman unram.ac.id, besaran UKT Tahun Akademik 2024/2025 berdasarkan fakultas dan program studi, sebagai berikut:
- Fakultas Ekonomi SI Akutansi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Manajemen, D3 Perpajakan, D3 Akuntansi dan D3 Pariwisata Kelompok I Rp500.000
Kelompok II Rp1.000.000
Kelompok III Rp2.300.000
Kelompok IV Rp2.750.000
Kelompok V Rp3.850.000
Kelompok VI Rp5.100.000 - Fakultas Peternakan S1 Peternakan, dan D3 Agribisnis Peternakan
Kelompok I Rp500.000
Kelompok II Rp1.000.000
Kelompok III Rp 2.500.000
Kelompok I Rp 3.050.000
Kelompok V Rp4.950.000
Kelompok VI Rp6.850.000 - Fakultas Pertanian S1 Agribisnis, S1 Agroteknologi, S1 Budidaya Perairan, S1 Kehutanan, S1 Ilmu Kehutanan dan S1 Ilmu Kelautan
Kelompok I Rp500.000
Kelompok II Rp1.000.000
Kelompok III Rp 2.500.000
Kelompok I Rp 3.050.000
Kelompok V Rp4.950.000
Kelompok VI Rp6.850.000 - Fakultas Pertanian S1 Ilmu Tanah
Kelompok I Rp500.000
Kelompok II Rp1.000.000
Kelompok III Rp2.500.000
Kelompok I Rp 3.050.000
Kelompok V Rp5.450.000
Kelompok VI Rp7.500.000 - Fakultas Hukum S1 Ilmu Hukum, S1 Hubungan Internasional, S1 Ilmu Komunikasi dan S1 Sosiologi
Kelompok I Rp500.000
Kelompok II Rp1.000.000
Kelompok III Rp2.300.000
Kelompok IV Rp2.750.000
Kelompok V Rp3.850.000
Kelompok VI Rp5.100.000 - FKIP S1 Pendidikan Biologi, S1 Pendidikan Fisika, S1 Pendidikan Kimia, S1 Pendidikan Matematika, S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, S1 Pendidikan Bahasa Inggris, S1 Pendidikan Guru PAUD, S1 PGSD, S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan S1 Pendidikan Sosilogi
Kelompok I Rp500.000
Kelompok II Rp1.000.000
Kelompok III Rp2.300.000
Kelompok IV Rp3.050.000
Kelompok V Rp4.950.000
Kelompok VI Rp6.850.000 - Fakultas Teknik S1 Teknik Elektro, S1 Teknik Informatika, S1 Teknik Mesin, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik Arsitektur, dan S1 Teknik Industri,
Kelompok I Rp500.000
Kelompok II Rp1.000.000
Kelompok III Rp2.500.000
Kelompok IV Rp3.050.000
Kelompok V Rp4.950.000
Kelompok VI Rp6.850.000 - FMIPA S1 Biologi, S1 Fisika, S1 Kimia, S1 Matematika, S1 Ilmu Lingkungan dan S1 Statistika
Kelompok I Rp500.000
Kelompok II Rp1.000.000
Kelompok III Rp2.500.000
Kelompok IV Rp3.050.000
Kelompok V Rp4.950.000
Kelompok VI Rp6.850.000 - Fakultas Kedokteran S1 Pendidikan Dokter
Kelompok I Rp500.000
Kelompok II Rp1.000.000
Kelompok III Rp12.000.000
Kelompok IV Rp15.000.000
Kelompok V Rp20.000.000
Kelompok VI Rp25.000.000
Fakultas Kedokteran S1 Farmasi
Kelompok I Rp500.000
Kelompok II Rp1.000.000
Kelompok III Rp6.000.000
Kelompok IV Rp10.000.000
Kelompok V Rp13.000.000
Kelompok VI Rp15.500.000 - Fakultas Teknologi Pangan dan Industri SI Ilmu dan Teknologi Pangan dan S1 Teknik Pertanian
Kelompok I Rp500.000
Kelompok II Rp1.000.000
Kelompok III Rp2.500.000
Kelompok IV Rp3.050.000
Kelompok V Rp4.950.000
Kelompok VI Rp6.850.000