Bima, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia inisial SAM. Pria berusia 51 tahun ini dideportasi karena melebihi 20 hari izin tinggal di Desa Kuta, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.
"Izin tinggal harusnya 30 hari. Kemudian overstay-nya selama 20 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Bima, M Usman dikonfirmasi IDN Times Selasa malam (15/8/2023).
