Lokasi kediaman rumah korban di Lombok Timur/dok. Humas Polres Lombok Timur
Kepolisian Resort Lombok Timur telah mengamankan sejumlah barang bukti, baik dari tangan korban maupun orang terdekat terduga pelaku. Ponsel milik korban dan terduga pelaku juga turut diamankan.
"Kita juga amankan ponsel milik istri terduga pelaku untuk cek percakapan korban, ke sana arah penyelidikannya," kata Artanto.
Seluruh handphone milik pelaku dan korban serta istri terduga pelaku diamankan sebagai barang bukti untuk sinkronisasi data percakapan. "Apa yang terjadi komunikasi tersebut perlu dibuktikan," sebut Artanto.
"Harus kita buktikan dulu. Indikasi ke mana, karena kedua anggota Polri ini sudah saling kenal," kata Artanto.
Artanto juga menyebutkan, tidak ada indikasi persoalan kerja yang melandasi terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan Bripka MN. "Tapi perlu kita buktikan secara maksimal," katanya.
Sampai saat ini, Bripka MN diketahui melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap Briptu HT seorang diri.
"Ini PR bagi kita. Kita akan periksa yang bersangkutan, bagaimana mengambil senjata. Padahal itu properti organik P2 milik Polsek Wanasaba. Bagaimana cara membawa senjata, ini juga sedang kita dalami," jelas Artanto.