Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemusnahan 6,8 juta batang rokok legal hingga sex toys oleh Bea Cukai Mataram. (dok. Istimewa)
Pemusnahan 6,8 juta batang rokok ilegal hingga sex toys oleh Bea Cukai Mataram. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Kantor Bea Cukai Mataram membakar jutaan rokok ilegal hingga sex toys atau alat bantu seks pada Kamis (23/10/2025). Barang-barang ilegal yang menjadi milik negara (BMMN) itu berupa 6.862.641 atau 6,8 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 115.221 gram tembakau iris (TIS) ilegal berbagai jenis dan merek.

Kemudian 424 butir obat-obatan, 400 pasang alas kaki, 46 eksemplar komik porno, 1 buah sex toys, dan 1.875 kg pakaian bekas dan mainan bekas. Barang-barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

1. Penindakan penjualan rokok ilegal di toko online

Peredaran rokok ilegal. (Dok/Bea Cukai).

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto menjelaskan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal yang dilakukan pemusnahan merupakan hasil kegiatan operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram. Baik secara mandiri maupun gabungan yang didukung oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain melalui Program Gempur Rokok Ilegal.

“Salah satu modus pelanggaran di bidang cukai yang sedang marak terjadi saat ini yaitu melalui penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau toko online dan penegahan pendistribusian melalui jasa ekspedisi,” kata Bambang.

2. Nilai barang Rp11,29 miliar

Barang bukti rokok ilegal. (IDN Times/Inin Nastain)

Bambang menjelaskan barang-barang tersebut merupakan hasil dari 324 penindakan selama periode April 2024 hingga Juni 2025 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp11.293.920.821 atau Rp11,29 miliar Jika tidak dilakukan penindakan, terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp6.682.554.391 atau Rp6,6 miliar.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Kegiatan pemusnahan BMMN ini sebagai tanggung jawab Bea Cukai Mataram atas penyelesaian barang penindakan yang harus diketahui oleh masyarakat luas.

3. Bea Cukai nyatakan tidak kompromi tegakkan hukum bidang cukai

Barang bukti rokok ilegal hasil operasi penindakan di Lombok, NTB. (dok. Istimewa)

Bambang menyatakan Bea Cukai Mataram tidak pernah berkompromi dalam penegakan hukum di bidang cukai, dengan menjalankan operasi penindakan Gempur Rokok Ilegal. Dia menjelaskan dalam Program Gempur Rokok Ilegal tidak hanya dilakukan secara represif melalui penindakan, tetapi juga preventif melalui sosialisasi.

Dia mengatakan operasi penindakan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Pulau Lombok, TNI, Polri dan Kejaksaan yang melakukan pengawasan. "Kami mengharapkan agar kerja sama yang telah dijalin, dapat dilanjutkan dan terus ditingkatkan di masa yang akan datang,” harap Bambang.

Editorial Team