Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat Pleno terbuka penetapan DPS Lombok Timur

Lombok Timur, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, angkat kaki dari sidang pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, Rabu (5/4/2023). Bawaslu menolak data DPS yang diplenokan KPU karena dinilai tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi oleh masing-masing Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

Ketua Bawaslu Lombok Timur Dr Retno Senopati mengatakan, pihaknya angkat kaki dari Pleno KPU karena pihak KPU dinilai berbicara DPS versi pribadi. Karena dalam pleno KPU tentang penetapan DPS tersebut, KPU tidak berdasarkan hasil rekapitulasi masing-masing PPK.

"Kita harus bicara tentang kronologis data. Dimulai dari Pantarlih yang melakukan coklit, kemudian hasil itu diplenokan di tingkat PPS ada berita acara PPS. Selanjutnya diplenokan di tingkat PPK, nah sampai di KPU Kabupaten ternyata itu data tidak di plenokan," ujarnya.

1. Bawaslu sebut DPS yang diplenokan data siluman

Ketua Bawaslu Lotim DR. Retno Sirnopati

DR. Retno Sirnopati mengatakan, hasil rekapitulasi Bawaslu berdasarkan data rekapitulasi PPK jumlah DPS sebanyak 999.900. Tetapi jumlah DPS yang disampaikan oleh KPU dengan hasil pleno di tingkat PPK, ternyata berbeda. Bahkan bukan hanya berbeda dengan data Bawaslu tetapi data pleno tersebut juga berbeda dengan data yang dipegang oleh PPK.

Menurut Retno, perubahan data hanya boleh dilakukan KPU di ruang pleno terbuka, bukan dilakukan secara pribadi kelembagaan. Karena seharusnya PPK satu per satu masuk mempresentasikan hasil rekapitulasinya, kemudian itu yang ditetapkan oleh KPU.

"Data siluman yang kita lihat tadi itu. Kenapa data siluman, karena data yang didasarkan pada pleno, tanda tangan dan stempel basah itu beda. Data yang dipegang Bawaslu beda, jangankan Bawaslu, data yang dipegang PPK juga beda," tegasnya.

2. Rekomendasikan pleno ulang dalam waktu 2x24 jam

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di