Lombok Timur, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, angkat kaki dari sidang pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, Rabu (5/4/2023). Bawaslu menolak data DPS yang diplenokan KPU karena dinilai tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi oleh masing-masing Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
Ketua Bawaslu Lombok Timur Dr Retno Senopati mengatakan, pihaknya angkat kaki dari Pleno KPU karena pihak KPU dinilai berbicara DPS versi pribadi. Karena dalam pleno KPU tentang penetapan DPS tersebut, KPU tidak berdasarkan hasil rekapitulasi masing-masing PPK.
"Kita harus bicara tentang kronologis data. Dimulai dari Pantarlih yang melakukan coklit, kemudian hasil itu diplenokan di tingkat PPS ada berita acara PPS. Selanjutnya diplenokan di tingkat PPK, nah sampai di KPU Kabupaten ternyata itu data tidak di plenokan," ujarnya.