Kantor KPU NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu NTB melakukan strategi pencegahan dengan melakukan apel siaga patroli pengawasan, patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Kemudian koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Selanjutnya membuat imbauan ke jajaran KPU, peserta Pemilu, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko dan call center pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.
"Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," terang Hasan.
Hasan menambahkan berdasarkan data hasil pemetaan TPS rawan, Bawaslu NTB merekomendasikan KPU NTB untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS. Pertama, melakukan antisipasi kerawanan. Kedua, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya.
Melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS. Baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Ketiga, melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat jumlah, sasaran, kualitas, waktu. Serta melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, dan mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.