Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kholid menjelaskan kronologi penangkapan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Pada 3 Februari 2026, Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB meluncur ke Polres Bima Kota.
Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB melakukan tes urine kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dari hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.
Setelah itu, tim melakukan interogasi kepada AKP Malaungi dan mengakui bahwa terdapat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 488 gram yang berada di bawah penguasaannya. Kemudian polisi mengamankan barang bukti dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri karena terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika. AKP Malaungi resmi dipecat dari anggota Polri setelah dilakukan sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026).
Sidang kode etik terhadap Kasat Narkoba Polres Bima Kota berlangsung sejak siang hingga sore hari. AKP Malaungi keluar dari ruangan Bidang Propam Polda NTB pukul 16.09 WITA. Setelah dipecat dari anggota Polri, Kholid menegaskan proses pidana terhadap AKP Malaungi akan terus berjalan.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Narkoba Polda NTB mengamankan AKP Malaungi, setelah polisi melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bima yang menyeret anggota Polres Bima Kota Bripka Karol dan istrinya inisial N.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Selain itu, polisi juga menahan dua tersangka lainya yang merupakan anak buah N.