Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260209_190410_793.jpg
Ruang Bidang Propam Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Intinya sih...

  • Pemeriksaan Kapolres Bima Kota terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat anak buahnya

  • Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi

  • Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri karena terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB mengagendakan pemeriksaan terhadap Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pemeriksaan yang bersangkutan terkait pendalaman kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat anak buahnya Kapolres yaitu Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan Kapolres Bima Kota belum dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda NTB. Dia mengatakan Kapolres Bima Kota akan segera dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda NTB.

"Terkait Kapolres Bima Kota itu masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan oleh Bid Propam. Sementara belum dilakukan pemeriksaan. Nanti Bid Propam akan melakukan pemeriksaan tersebut," kata Kholid di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026) sore.

1. Buru bandar yang menyuplai sabu 448 gram

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Kholid menjelaskan Polda NTB masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota. Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan Kapolres Bima Kota oleh Propam Polda NTB nantinya akan disampaikan ke publik.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda NTB juga masih melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Penyidik sedang memburu bandar narkoba yang menyuplai sabu seberat 488 gram kepada AKP Malaungi.

"Sesuai informasi barang itu dari seorang bandar yang berinisial KI. Yang sementara masih dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba," kata dia.

2. Ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu akan diedarkan di Pulau Sumbawa

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Mardya Sakti)

Berdasarkan keterangan tersangka yaitu Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, ratusan gram barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa. Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 488 gram itu, diamankan penyidik Ditresnarkoba Polda NTB dari rumah dinas Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

"Terkait keterlibatan pihak lain, sementara masih didalami. Karena untuk pengembangan bagaimana juga mencari penyuplai barang (sabu seberat 488 gram) tadi," terangnya.

3. Kronologi penangkapan Kasat Narkoba Polres Bima Kota

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kholid menjelaskan kronologi penangkapan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Pada 3 Februari 2026, Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB meluncur ke Polres Bima Kota.

Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB melakukan tes urine kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dari hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.

Setelah itu, tim melakukan interogasi kepada AKP Malaungi dan mengakui bahwa terdapat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 488 gram yang berada di bawah penguasaannya. Kemudian polisi mengamankan barang bukti dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri karena terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika. AKP Malaungi resmi dipecat dari anggota Polri setelah dilakukan sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026).

Sidang kode etik terhadap Kasat Narkoba Polres Bima Kota berlangsung sejak siang hingga sore hari. AKP Malaungi keluar dari ruangan Bidang Propam Polda NTB pukul 16.09 WITA. Setelah dipecat dari anggota Polri, Kholid menegaskan proses pidana terhadap AKP Malaungi akan terus berjalan.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Narkoba Polda NTB mengamankan AKP Malaungi, setelah polisi melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bima yang menyeret anggota Polres Bima Kota Bripka Karol dan istrinya inisial N.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Selain itu, polisi juga menahan dua tersangka lainya yang merupakan anak buah N.

Editorial Team