Kupang, IDN Times - Sekretaris KPU Sumba Timur, Simon Bili Dapawonda (SBD), kembali ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur pada Kamis (27/11/2025) malam. Penangkapan ini berlangsung hanya tiga hari setelah SBD menikmati udara bebas melalui putusan praperadilan, Senin (24/11/2025).
Dalam putusan praperadilan itu tidak hanya membatalkan status tersangka, tetapi juga memerintahkan rehabilitasi serta permintaan maaf yang harus diumumkan Kejari Sumba Timur melalui lima media massa. Simon alias SBD sendiri ditahan lagi terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar.
