Kupang, IDN Times - Sepasang warga negara asing (WNA) asal Australia mengalami kerugian sebesar Rp500 juta ketika berlibur di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, sejumlah barang berharga termasuk cincin pernikahan mereka dicuri ketika mereka sedang snorkeling.
Kedua korban adalah Gilbert Stefen James (52) dan Gariok Kylie Louise (43). Barang berharga mereka ini meliputi perhiasan, alat selam, dan instrumen musik yang mereka tinggalkan di kapal yatch pribadi mereka di perairan Labuan Bajo.