Mataram, IDN Times - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan sebesar 20 sampai 25 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk sektor pertanian. Sehingga petani tembakau merasakan manfaat dari DBHCHT yang diterima provinsi NTB mencapai ratusan miliar setahun.
Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menjelaskan peruntukan DBHCHT diatur menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Prioritas penggunaan DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum 10 persen dan bidang kesehatan sebesar 40 persen.
"Kita berharap ke depannya, kami akan memberikan usulan kepada Kementerian Keuangan, agar sebagian bisa diserap untuk sektor pertanian. Apakah 20 persen atau 25 persen. Sehingga petani yang menanam tembakau merasakan manfaatnya," ujar Wahyu usai rapat dengar pendapat dengan Pemprov NTB di Mataram, Kamis (12/1/2023).