Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Asesmen dilakukan lewat Zoom Meeting, melibatkan dokter BNNP, tim hukum BNNP NTT, Direktorat Narkoba Polda NTT, serta Kejaksaan Tinggi NTT. ASN tersebut dinyatakan sebagai korban penyalahguna narkotika golongan I jenis methamphetamine.

  • Denny mengaku sudah dua kali menggunakan sabu untuk kesenangan pribadi dan menambah semangat dalam bekerja. Ia mendapat barang haram tersebut dari luar NTT dan akan dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • ASN ditangkap saat hendak membuka paket di bawah pohon parkiran kantor bupati Sikka. Polisi menemukan satu dos paket berisi paka

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), direkomendasikan menjalani rehabilitas usai ditangkap karena kasus narkotika jenis sabu. ASN tersebut diketahui bernama Denny Marthen Wonasoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sikka, IPTU Yakobus Kokleo Sanam, menyampaikan asesmen tersebut dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP NTT yang melibatkan unsur BNNP, Kejaksaan Tinggi NTT, Direktorat Narkoba Polda NTT, serta tim dokter.

Berrdasarkan hasil asesmen tim tersebut, ASN pada Dinas Kesejahteraan Rakyat Sikka ini dikategorikan sebagai korban penyalahguna narkotika.

1. Asesmen lewat Zoom Meeting

ilustrasi Zoom (unsplash.com/Allie)

Yakobus dalam rilisnya Rabu (18/2/2026) menyatakan Asesmen dilakukan melalui video call dan zoom meeting, melibatkan dokter BNNP, tim hukum BNNP NTT, Direktorat Narkoba Polda NTT, serta Kejaksaan Tinggi NTT. Asesmen itu berlangsung Senin, 16 Februari 2026,

Dalam asesmen tersebut, ia memaparkan anatomi perkara yang kemudian ditanggapi secara yuridis oleh seluruh tim.

Sementara hasilnya, ASN tersebut dinyatakan sebagai korban penyalahguna narkotika golongan I jenis methamphetamine atau yang biasa disebut sabu-sabu.

"Dengan pola pemakaian coba pakai kategori rendah. Ia juga didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan (F15)," tukasnya.

Selanjutnya, tim asesmen tidak menemukan indikasi keterlibatan ASN tersebut dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

"Rencana tindak lanjut atau direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama dua minggu di Klinik Pratama BNNP NTT dengan metode Motivational Interviewing (MI) dan Cognitive Behavioural Therapy (CBT)," jelasnya.

Meski direkomendasikan rehabilitasi, tersangka tetap dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri.

2. Sudah dua kali pakai

Ilustrasi narkoba (pixabay.com/RenoBeranger)

Denny sebelumnya mengaku kepada penyidik bahwa ia menggunakan sabu untuk kesenangan pribadi serta menambah semangat dan rasa percaya diri dalam bekerja. Ia berdalih memiliki intensitas kerja tinggi karena bekerja sebagai driver selain sebagai ASN pada Dinas Kesejahteraan Rakyat.

Ia juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari luar NTT. Ia awalnya menghubungi seseorang bernama Dinda di Makassar melalui media sosial.

"Setelah menerima paket pertama dan menggunakannya dua kali, ia kembali memesan paket kedua dengan mentransfer uang sebesar Rp500 ribu," jelas Yakobus.

Polisi menyebut Denny sudah dipantau hampir satu bulan sebelum akhirnya dilakukan penangkapan. Penyidik kini akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pemasok yang diduga berada di Makassar.

3. Tertangkap di area Kantor Bupati Sikka

ASN di Sikka NTT tertangkap polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu. (Dok Polres Sikka)

ASN tersebut ditangkap saat hendak membuka paket di bawah pohon parkiran dan anggota langsung mengamankan yang bersangkutan.

Saat itu polisi menemukan satu dos paket berisi pakaian bekas dan satu plastik klip yang diduga berisi sabu. Tersangka sempat berusaha menyembunyikan barang bukti, namun berhasil diamankan.

"Penangkapannya berlangsung di area parkiran belakang gedung Kantor Bupati Sikka," tukasnya.

Sementara hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan urine tersangka positif methamphetamine dan amphetamine.

Editorial Team