ilustrasi Zoom (unsplash.com/Allie)
Yakobus dalam rilisnya Rabu (18/2/2026) menyatakan Asesmen dilakukan melalui video call dan zoom meeting, melibatkan dokter BNNP, tim hukum BNNP NTT, Direktorat Narkoba Polda NTT, serta Kejaksaan Tinggi NTT. Asesmen itu berlangsung Senin, 16 Februari 2026,
Dalam asesmen tersebut, ia memaparkan anatomi perkara yang kemudian ditanggapi secara yuridis oleh seluruh tim.
Sementara hasilnya, ASN tersebut dinyatakan sebagai korban penyalahguna narkotika golongan I jenis methamphetamine atau yang biasa disebut sabu-sabu.
"Dengan pola pemakaian coba pakai kategori rendah. Ia juga didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan (F15)," tukasnya.
Selanjutnya, tim asesmen tidak menemukan indikasi keterlibatan ASN tersebut dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
"Rencana tindak lanjut atau direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama dua minggu di Klinik Pratama BNNP NTT dengan metode Motivational Interviewing (MI) dan Cognitive Behavioural Therapy (CBT)," jelasnya.
Meski direkomendasikan rehabilitasi, tersangka tetap dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri.