Untuk mengatasi abrasi di Gili Trawangan, akan dibuat tanggul di tempat abrasi dan penanaman mangrove. Serta pelaksanaan pembuatan kebun bibit karang dan lain-lain berkaitan dengan pesisir.
Selain Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang ditetapkan sebagai Destinasi Super Prioritas. Pemerintah Pusat juga menetapkan Lombok dan Gili Tramena (Trawangan, Meno dan Air) menjadi Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) setelah terbitnya Perpres No. 84 Tahun 2021.
Berdasarkan Perpres No. 84 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pengembangan Lombok dan Gili Tramena meliputi Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Lombok, Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Ditegaskan bahwa destinasi tersebut masuk dalam kawasan strategis pariwisata nasional.
Dalam pengembangan itu, banyak pihak yang terlibat. Mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. Untuk pemerintah daerah, tanggung jawab diberikan pada Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Timur, dan Pemerintah Kota Mataram.