Kupang, IDN Times - Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, divonis 3 bulan penjara percobaan atas kasus penganiayaan ringan terhadap warga Alfonsius Leki (34). Namun begitu ia tidak perlu menjalani hukuman tersebut kecuali melanggar syarat masa percobaan.
Putusan Pengadilan Negeri Atambua ini dijatuhkan pada 29 Januari 2026 dan telah dipublikasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk diakses bebas oleh publik.
Adrianus sendiri dilaporkan Alfonsius atas penganiayaan 14 Agustus 2025 lalu di Lapangan Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia saat itu tengah membagikan minuman keras (miras) kemudian menganiaya warga.
