Kupang, IDN Times - Ayah Prada Lucky, Serma Christian Namo, membacakan 8 tuntutan atas kematian putranya yang diduga menjadi korban penganiyaan di barak TNI.
Tuntutan ini ia bacakan di hadapan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, di kediaman mereka di Asrama Tentara Kuanino Kota Kupang, Senin (11/8/2025). Piek saat itu mengunjungi mereka dan menjanjikan proses hukum yang adil.
Tuntutan Christian ini bukan saja terhadap pelaku, tetapi juga pada Ankum (atasan yang behak menghukum) atau atasan langsung Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dalam hal ini Komandan Batalyon (Danyon) Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo NTT. Dokter batalion juga dimintai pertanggungjawaban.