Dompu, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Is sebagai tersangka. Pria berusia 34 tahun asal Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa itu jadi tersangka, lantaran tersandung kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
"Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik beberapa hari lalu," jelas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu, Ipda Ade Helmi, Kamis (1/12/2022).