Mahasiswa demonstrasi tuntut penetapan tersangka lain kasus kematian anak di Sikka. (Dok Polres Sikka)
Korban dalam kasus ini merupakan siswi kelas 8 SMP Mater Boni Consili (MBC) Ohe, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Sebelumnya korban dilaporkan hilang hingga akhirnya ditemukan tewas di Kali Watuwogat.
Penyidikan mengarah pada FRG karena korban pamit ke rumahnya untuk mengambil kembali gitar yang dipinjam FRG.
Kasus ini dilaporkan ke polisi dengan Nomor LP/B/23/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 23 Februari 2026. FRG sendiri diciduk di Ende dan langsung diperiksa oleh polisi. Motif awalnya ialah persetubuhan paksa yang ditolak korban, diikuti penganiayaan berat menggunakan parang hingga korban meninggal.
Penetapan FRG yang juga masih di bawah umur sebagai tersangka tunggal menuai kecaman publik dan demonstrasi selama dua hari terakhir.
Demo sempat berlangsung ricuh pada Rabu (4/3/2026) dan Kamis (5/3/2026). Massa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus (termasuk PMKRI, GMNI, dan elemen mahasiswa lainnya) menggeruduk Markas Polres Sikka untuk menuntut keadilan dan transparansi proses hukum. Massa menuntut pengungkapan kemungkinan pelaku lain serta memberi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Namun Yugo menekankan langkah penetapan tersangka lagi dilakukan semata-mata berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan karena tekanan dari pihak mana pun.
Selanjutnya Polres Sikka akan mengirimka SPDP ke Kejaksaan Negeri Sikka, menyelesaikan berkas perkara, serta menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum. Polres Sikka mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan informasi yang tidak bertanggung jawab.