Kupang, IDN Times - Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana, atasan langsung dari korban tewas Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan saksi kunci, Prada Richard Junimton Bulan, turut didakwa bersama 17 tersangka lainnya.
Made Juni merupakan perwira yang turut mengantarkan jenazah Prada Lucky dari Nagekeo ke Kota Kupang bersama orang tua Prada Lucky. Ia juga menjadi pihak yang beberapa kali mentransfer uang kepada Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky, untuk keperluan ibadah pemakaman.
Dalam fakta persidangan, ternyata Made Juni turut berperan memeriksa dan menyiksa Prada Richard. Richard menyebut area sensitifnya dilumuri dengan cabai oleh Made Juni.
