Lombok Timur, IDN Times - Oknum guru inisial LI (39) yang diduga melakukan pencabulan terhadap murid mengaji di Sambelia Lombok Timur (Lotim) ternyata berstatus guru penggerak.
Dikutip dari laman guru penggerak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, guru penggerak yaitu seorang guru yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Mereka merupakan guru yang tidak hanya mengajar, tetapi juga berperan sebagai motivator, penggerak, serta fasilitator dalam menumbuhkan semangat belajar siswa.