Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • ASN di Sikka NTT, Denny, menggunakan sabu untuk tambah semangat kerja

  • Denny alasan beban kerja tinggi karena memegang dua jabatan sebagai ASN dan sopir

  • Pemasok sabu dari Makassar, Denny dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. ASN bernama Denny ini mengaku memakai barang terlarang tersebut untuk meningkatkan semangat dan kepercayaan diri dalam bekerja.

Denny sebelumnya diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka, Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 11.45 WITA di sekitar halaman Kantor Bupati Sikka. Penangkapannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/1/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SIKKA/POLDA NTT.

1. Pelaku merangkap pekerjaan sebagai sopir

Ilustrasi PNS (IDN Times/Daruwaskita)

Kasat Narkoba Polres Sikka, IPTU Yakobus Kokleo Sanam menerangkan, tersangka berdalih dengan alasan memiliki beban kerja tinggi karena memegang dua jabatan, yakni sebagai ASN pada Dinas Kesejahteraan Rakyat dan juga sebagai driver. Ia menyampaikan alasan ini saat menjalani pemeriksaan usai ditangkap atas laporan dari masyarakat tersebut.

Tersangka juga mengaku menghubungi seseorang bernama Dinda di Makassar melalui media sosial untuk mendapatkan obat-obatan terlarang ini.

"Awalnya ia menolak tawaran sabu, namun setelah menerima paket pertama dan akhirnya menggunakannya sebanyak dua kali, ia kembali memesan paket kedua dengan mentransfer uang sebesar Rp500 ribu," jelasnya dalam rilis yang diterima Rabu (18/2/2026).

2. Pemasok dari Makassar

ASN di Sikka NTT tertangkap polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu. (Dok Polres Sikka)

Ia menyebut Denny sebelumnya telah dipantau hampir satu bulan sebelum operasi penangkapan. Sementara ini penyidik akan mengembangkan lagi kasus ini terutama mencari pemasok barang haram tersebut.

"Kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pemasok yang diduga berada di Makassar," sebut Yakobus.

Sementara tersangka yang berstatus ASN di Sikka ini dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri.

3. Kronologis penangkapan

ilustrasi borgol (pexels.com/Kindel Media)

Sebelumnya petugas Satresnarkoba Polres Sikka telah memantau tersangka termasuk saat sedang dalam jam dinas. Saat itu petugas menuju sekitar Kantor Bupati Sikka sesuai laporan masyarakat dan mencurigai seorang pria berjaket biru yang menerima paket dari kurir jasa titip.

Anggota pun membuntuti pria tersebut hingga ke area parkiran belakang gedung kantor bupati. Tersangka langsung ditangkap begitu membuka paket di bawah pohon yang ada di area parkiran.

"Dalam satu dos paket yang berisi pakaian bekas itu terdapat satu plastik klip yang diduga berisi sabu. Tersangka sempat berusaha menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti, namun berhasil digagalkan petugas," jelas Yakobus.

Editorial Team