Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan langkah hukum bagi oknum warga yang menyewakan aset daerah di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, secara ilegal. Bagi investor yang mengelola aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan harus bekerjasama dengan Pemprov NTB.
Selain dengan Pemprov NTB, maka kerjasama pemanfaatan aset di Gili Trawangan melanggar aturan. Hal itu diperkuat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Selasa (5/5/2026).
Dua terdakwa kasus korupsi pemanfaatan aset Gili Trawangan, yaitu eks Kepala UPT Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) Mawardi Khairi dan pengusaha yang memanfaatkan aset Gili Trawangan, Alpin Agustin divonis bersalah.
Terdakwa Mawardi Khairi divonis 13 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Begitu juga terdakwa Alpin Agustin divonis 13 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sedangkan pembacaan putusan untuk satu terdakwa lagi bernama Ida Adnawati dijadwalkan Senin (11/5/2026), pekan depan.
"Terkait dengan isi putusan kemarin itu menyangkut masalah aset-aset yang dikerjasamakan antara pihak ketiga dan beberapa orang itu, sudah ada titik terang di dalam pelaksanaan. Saya selaku Ketua Harian Satgas Penyelamatan Aset Gili Trawangan betul-betul merasa dibantu dengan adanya putusan ini," kata Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman di Mataram, Rabu (6/5/2026).
