Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aset Gili Trawangan Disewakan Ilegal, Pemprov Akan Bawa ke Ranah Hukum
Penyidik pidsus Kejati NTB dibantu personil TNI bersenjata lengkap memasang plang pengamanan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Selasa (5/8/2025). (dok. Istimewa)
  • Pemprov NTB menindak tegas penyewaan ilegal aset daerah di Gili Trawangan dengan langkah hukum, setelah dua terdakwa kasus korupsi divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Mataram.
  • Satgas Penyelamatan Aset Gili Trawangan akan melakukan sosialisasi putusan pengadilan kepada warga dan pihak ketiga sebelum membawa kasus serupa ke ranah hukum jika pelanggaran tetap terjadi.
  • Pemprov NTB menilai harga sewa aset di Gili Trawangan terlalu murah dan berencana menetapkan standar baru serta membatasi perjanjian agar hanya dilakukan langsung dengan pemerintah provinsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Beberapa orang di Gili Trawangan menyewakan tanah milik pemerintah tanpa izin. Pemerintah NTB marah dan bawa masalah ini ke pengadilan. Dua orang sudah dihukum penjara dan bayar denda. Sekarang tim dari pemerintah mau kasih tahu warga tentang aturan baru supaya tidak salah lagi. Kalau masih melanggar, bisa dibawa ke hukum lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan langkah hukum bagi oknum warga yang menyewakan aset daerah di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, secara ilegal. Bagi investor yang mengelola aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan harus bekerjasama dengan Pemprov NTB.

Selain dengan Pemprov NTB, maka kerjasama pemanfaatan aset di Gili Trawangan melanggar aturan. Hal itu diperkuat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Selasa (5/5/2026).

Dua terdakwa kasus korupsi pemanfaatan aset Gili Trawangan, yaitu eks Kepala UPT Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) Mawardi Khairi dan pengusaha yang memanfaatkan aset Gili Trawangan, Alpin Agustin divonis bersalah.

Terdakwa Mawardi Khairi divonis 13 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Begitu juga terdakwa Alpin Agustin divonis 13 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sedangkan pembacaan putusan untuk satu terdakwa lagi bernama Ida Adnawati dijadwalkan Senin (11/5/2026), pekan depan.

"Terkait dengan isi putusan kemarin itu menyangkut masalah aset-aset yang dikerjasamakan antara pihak ketiga dan beberapa orang itu, sudah ada titik terang di dalam pelaksanaan. Saya selaku Ketua Harian Satgas Penyelamatan Aset Gili Trawangan betul-betul merasa dibantu dengan adanya putusan ini," kata Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman di Mataram, Rabu (6/5/2026).

1. Satgas sosialisasikan putusan hakim

Ketua Harian Satgas Penyelamatan Aset Gili Trawangan Budi Herman. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Budi mengatakan awalnya Satgas Penyelamatan Aset Gili Trawangan yang dibentuk Gubernur NTB melakukan upaya persuasif kepada oknum warga atau pihak ketiga yang menyewakan aset daerah secara ilegal. Namun, dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Mataram pada Selasa (5/5/2026), pihaknya mengubah menjadi sosialisasi terhadap putusan tersebut.

Sosialisasi akan dilakukan kepada oknum warga yang bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan aset tersebut. Budi menegaskan bahwa tidak ada penafsiran hukum lagi yang perlu dipertanyakan dengan adanya putusan tersebut.

"Karena sudah jelas sekali di situ, selain kerjasama dengan Pemprov NTB, sudah bisa kita masukkan ke ranah hukum secara langsung. Tetapi tentunya kami akan melakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat terutama pihak terkait yang melakukan kerjasama. Karena mungkin bagi beberapa orang merasa tidak tahu bahwa ada putusan seperti itu," kata dia.

2. Pemprov bawa ke ranah hukum jika sosialisasi tak mempan

Pemasangan plang pengamanan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Selasa (5/8/2025). (dok. Istimewa)

Ketua Harian Satgas Penyelematan Aset Gili Trawangan itu menyebutkan tiga hal yang akan disampaikan nantinya pada saat sosialisasi kepada masyarakat. Pertama, terkait dengan isi putusan pengadilan. Kedua, terkait dengan program kerja dan ketiga, perubahan skema sewa.

Ketika ditanya potensi terjadinya perlawanan dari masyarakat seperti yang terjadi saat dilakukan penertiban di Gili Trawangan, Budi mengatakan hal itu sesuatu yang wajar. "Kalau terjadi perlawanan itu wajar. Kalau melihat membaca putusan dengan pola yang sama, bisa kita masukkan ke ranah hukum kalau itu tidak terlaksana," kata dia.

3. Nilai sewa aset Gili Trawangan terlalu murah

Penyidik Pidsus Kejati NTB menyegel hotel milik tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan Lombok Utara, Selasa (5/8/2025). (dok. Istimewa)

Dia menambahkan bahwa putusan pengadilan itu harus secepatnya disosialisasikan. Karena masyarakat belum banyak yang mengetahui putusan tersebut. Terkait dengan nilai sewa lahan pada aset daerah di Gili Trawangan, Budi mengatakan nilainya terlalu murah.

Sehingga akan dilakukan penilaian untuk menghitung nilai standar harga sewa lahan di aset daerah itu. Satgas Penyelamatan Aset Gili Trawangan juga akan membahas model kerjasama ke depannya.

"Tapi yang jelas perjanjian itu, mencermati isi putusan pengadilan, wajib dilakukan (Pemprov NTB) dengan investor. Jadi tidak ada perjanjian di atas perjanjian. Misalnya kita sudah melakukan perjanjian dengan orang lain. Tidak ada lagi perjanjian yang dilakukan orang itu kepada pihak lain lagi. Sehingga dalam klausul perjanjian yang kita konsep nanti akan kita batasi," terangnya.

Sebelumnya pada saat kepemimpinan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Pemprov NTB juga pernah membentuk Tim Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan. Pada waktu itu, Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan menemukan adanya sejumlah oknum warga yang menyewakan lahan milik daerah secara ilegal kepada investor asing pada lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

Bahkan ada oknum warga yang memperoleh uang sewa hingga Rp9,7 miliar. Temuan Satgas pada waktu itu, ada oknum warga menyewakan lahan milik Pemprov NTB itu seluas 7,5 are kepada orang asing dengan nilai sampai Rp6 miliar selama 10 tahun.

Kemudian ada juga oknum warga yang menyewakan lahan seluas 15 are sebesar Rp9,7 miliar selama 20 tahun. Uang sewa sudah diterima oleh oknum warga tersebut di muka. Ada yang luas lahannya 3 are Rp2 miliar selama dua tahun.

Editorial Team