Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menemukan ketidaksesuaian tarif angkutan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) non ekonomi pada masa arus balik lebaran 2026. Ombudsman menemukan tarif bus AKDP rute Bima-Mataram dijual dengan harga melampaui ambang batas.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan temuan ini menambah daftar pelanggaran yang sebelumnya juga terjadi saat arus mudik lebaran 2026. Dwi mengungkapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Nomor 48 Tahun 2026, tarif resmi bus AKDP non ekonomi untuk rute Bima-Mataram ditetapkan sebesar Rp330.000. Namun, di lapangan masyarakat justru dibebankan tarif hingga Rp400.000.
“Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Padahal tiket bus dibeli di loket resmi perusahaan otobus (PO), bukan melalui calo. Masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan tidak seharusnya dirugikan dengan praktik kenaikan tarif yang tidak wajar,” kata Dwi di Mataram, Rabu (25/3/2026).
