Banjir menerjang wilayah Kecamatan Sekotong Lombok Barat, Selasa (13/1/2026) malam. (dok. Istimewa)
Dia mengajak masyarakat agar belajar dari dampak yang membuat warga menderita selama ini. Berbagai bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah NTB seperti banjir dan tanah longsor, tidak lepas dari pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati.
Ketika intensitas hujan meningkat, kawasan yang tidak tertata dengan baik menjadi rentan terhadap bencana. Karena itu, kata Kepala Diskominfotik NTB itu, Pemprov memilih bersikap ekstra hati-hati agar kebijakan hari ini tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.
“Sekali salah dalam menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang sebagai pihak yang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya,” jelasnya.
Dikatakan, Pemprov NTB harus selektif dalam menerbitkan izin pertambangan rakyat dan semua berbasis dokumen. Terkait hal ini, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memproses permohonan IPR secara selektif dan berbasis kelengkapan dokumen.
Salah satu perhatian utama adalah dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang. Pemprov NTB menilai, tanpa jaminan pemulihan lingkungan, penerbitan izin justru berisiko menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekologis.
Selain aspek teknis, Pemprov NTB saat ini juga tengah menyelesaikan dua peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi fondasi tata kelola pertambangan rakyat. Yaitu, Perda Penarikan Retribusi Pertambangan dan Perda Tata Kelola Pertambangan Rakyat (WPR/IPR).
Perda tersebut mengatur mekanisme retribusi dan tata kelola WPR/IPR, agar pengelolaan tambang rakyat memiliki kepastian hukum dan standar yang jelas. “Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum dan tata kelola yang kuat, izin justru berpotensi disalahgunakan," tambahnya.