Kupang, IDN Times - Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Ratu Wulla, resmi melarang kendaraan tanpa surat lengkap serta kendaraan dengan tangki modifikasi mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Keputusan ini diambil usai rapat bersama pemilik SPBU, TNI-Polri, dan Samsat setempat pada Jumat (22/8/2025).
Larangan tersebut muncul setelah maraknya antrean panjang di SPBU wilayah SBD, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Ratu, antrean terjadi bukan karena stok BBM menipis, melainkan akibat ulah kendaraan dengan tangki besar yang mengisi BBM berlebihan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Stok BBM kita sebenarnya aman, sesuai kuota. Masalahnya ada di distribusi karena banyak oknum membeli melebihi batas wajar,” jelas Ratu.