Mataram, IDN Times - Pandemik COVID-19 beberapa tahun ini berakibat pada pengurangan jam kerja, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sektor ketenagakerjaan kembali dihadapkan dengan ancaman krisis global yang diperkirakan akan melanda berbagai negara, termasuk ekonomi Indonesia di tahun 2023.
Ancaman krisis global tersebut akan memengaruhi iklim usaha dan industri yang akan berdampak pada peluang kesempatan kerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mencatat pada 2022, terjadi 24 kasus PHK di NTB dengan jumlah 64 tenaga kerja.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengimbau perusahaan agar menghindari pemutusan kerja atau PHK. Pemda dan stakeholder dunia industri harus bersinergi agar usaha atau industri tetap bisa eksis di tengah ancaman krisis global.
"Kami mengimbau seluruh perusahan untuk menjaga hubungan industrial. Mari upayakan jangan sampai terjadi PHK, yang dapat berdampak buruk pada lingkungan sosial kita," kata Aryadi saat membuka kegiatan sosialisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (16/2/2023).