Lombok Timur, IDN Times - Angka pernikahan di bawah tangan atau tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang sering disebut pernikahan siri di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) ternyata cukup tinggi. Kementerian Agama (Kemenag) Lotim mencatat angka pernikahan siri pada tahun 2022 lalu sebanyak 803 kasus.
Nikah siri ini rata-rata terjadi pada pernikahan anak di bawah umur. Umumnya terjadi karena kehamilan di luar nikah dan sebab lainnya.