Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Djoko Lestari, memimpin upacara PTDH. (Dok Polresta Kupang Kota)
Briptu MR, sebelumnya adalah anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota yang diduga melecehkan seorang pelajar. Ia memberikan surat tilang kepada pelajar itu lalu melecehkannya di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini terjadi pada 3 Mei 2025.
Briptu MR dan korban telah menjalani pemeriksaan awal pada Minggu, 4 Mei 2025. Selanjutnya, pada hari ini, Senin, 5 Mei 2025. Propam Polda NTT telah menggelar perkara internal guna meningkatkan proses ini ke tahap pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.
Pemberhentian Briptu MR saat ini, sebut dia, didasarkan pada Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/442/IX/2025 tertanggal 9 September 2025. Briptu Risky melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.