Anggota DPRD Ende Ditahan, Diduga Korupsi Bronjong Kali Tahun 2016

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menahan Yohannes Kaki (YK) seorang anggota DPRD Ende dari Fraksi Partai NasDem. YK ditahan bersama tersangka lainnya, Cyprianus Lenggoyo (CL). Keduanya terlibat korupsi proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende. Mereka langsung ditahan usai pemeriksaan di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ende pada Senin (17/3/2025) pukul 17.15 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), A. A. Raka Putra Dharmana, membenarkan penahanan itu pada Selasa (18/3/2025). Raka dalam keterangannya menyebut penahanan resmi dilakukan begitu surat perintah penahanan keluar.
1. Korupsi proyek bronjong Kali Lowolande tahun 2016
YK dan CL diduga terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowolande di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada tahun 2016.
“Proyek ini berada di bawah Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Ende,” ungkap Raka.
Raka menyebut dari dugaan korupsi keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp638.200.000. Untuk itu, proses hukum mereka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.