Lombok Tengah, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Tengah telah menelusuri perkawinan anak antara seorang kakek dengan anak yang viral di media sosial pekan lalu. LPA Lombok Tengah bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi rumah pengantin laki-laki di wilayah Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Ketua LPA Lombok Tengah, Sugeng Dwi Raharjo mengatakan pernikahan antara seorang kakek berusia 60 tahun dan gadis 17 tahun itu bersifat kasuistis. Ada pertimbangan kemanusiaan yang menjadi alasan orang tuanya menikahkan sang anak. LPA mendapatkan informasi bahwa anak tersebut diduga mengalami keterbelakangan mental
"Memang ada hal-hal yang menjadi pertimbangan kemanusiaan kenapa dia menikahkan anak perempuannya," kata Dwi dikonfirmasi IDN Times, Kamis (15/9/2022).