Ilustrasi seseorang ditangkap oleh polisi. (Pixabay.com/4711018)
Setelah kejadian itu, tersangka berjanji kepada korban untuk bertanggung jawab atas peristiwa ini. Namun hingga korban hamil, tersangka tidak juga menepati janjinya. Bahkan tersangka mengelak kalau dia pernah menyetubuhi korban.
“Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB,” jelas Artanto.
Artanto juga menjelaskan bahwa kasus ini masih sedang diproses. Sedangkan sebagai barang bukti kejahatan tersangka berikut diamankan dotokopi akta kelahiran korban, fotokopi kartu keluarga orang tua korban, fotokopi akta tersangka, fotokopi KK orang tua tersangka, serta seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Pasal yang diterapkan pada tersangka pasal 81 Jo Pasal 86D atau pasal 83 (2) Jo pasal 76E UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.