TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Residivis Narkoba Asal Selong, Pernah Dipenjara 7 Tahun

Ditangkap saat asyik nongkrong bersama temannya

Terduga pelaku saat ditangkap dirumahnya (Kasat narkoba polres Lombok Timur)

Lombok Timur, IDN Times - Satres Narkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika berinisial OS (39). Dia merupakan warga Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap bermula ketika adanya informasi dari masyarakat. Diketahui bahwa di rumah terduga pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: KPU NTB: Tak Perlu Baliho Gaet 58,63 Persen Pemilih Milenial dan Gen Z

1. Ditangkap di rumahnya

Terduga pelaku saat dimintai keterangan (Dokumen pribadi/Supardi)

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, sekira pukul 20:00 wita pada Rabu (26/07/2023), polisi langsung mendatangi rumah terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku yang saat itu tengah asyik duduk bersama temannya.

"Sebelum kami lakukan penggeledahan, kami langsung menghubungi ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga pelaku," imbuhnya.

2. Polisi tidak temukan BB narkotika saat penggeledahan

Penggeledahan rumah terduga pelaku (Kasat narkoba polres Lombok Timur)

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan oleh OS dan temannya tidak ditemukan barang bukti Narkotika. Tidak sampai di sana, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya.

Setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, polisi akhirnya menemukan BB narkotika. Tepatnya di sebuah kamar mandi, barang haram itu disembunyikan di belakang pot bunga dengan satu bungkus rokok merk HD. Di dalamnya berisi gulungan plastik yang berisi bubuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. 

"Selain itu, di dalam rumah juga ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kosong, dua sekop plastik dan beberapa buah HP milik terduga pelaku," jelasnya.

Baca Juga: 112 Ribu Gen Z di NTB Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024 

Verified Writer

supardi ardi

Saya suka menulis dan jalan-jalan

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya