Polisi Tangkap Residivis Narkoba Asal Selong, Pernah Dipenjara 7 Tahun
Ditangkap saat asyik nongkrong bersama temannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Satres Narkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika berinisial OS (39). Dia merupakan warga Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap bermula ketika adanya informasi dari masyarakat. Diketahui bahwa di rumah terduga pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: KPU NTB: Tak Perlu Baliho Gaet 58,63 Persen Pemilih Milenial dan Gen Z
1. Ditangkap di rumahnya
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, sekira pukul 20:00 wita pada Rabu (26/07/2023), polisi langsung mendatangi rumah terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku yang saat itu tengah asyik duduk bersama temannya.
"Sebelum kami lakukan penggeledahan, kami langsung menghubungi ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga pelaku," imbuhnya.
Baca Juga: 112 Ribu Gen Z di NTB Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.